Tugas Pokok :
Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota Kupang melalui Sekretaris Daerah.
Fungsi :
Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :
- Perumusan kebijakan daerah di bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang Kesehatan; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Walikota terkait dengan tugas dan fungsinya.