Tugas Pokok :

Dinas Kesehatan adalah unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kesehatan yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota Kupang melalui Sekretaris Daerah.

Fungsi :

Kepala Dinas Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan urusan Pemerintahan Daerah di bidang kesehatan berdasarkan asas otonomi daerah dan tugas pembantuan. Dalam melaksanakan tugas dimaksud, Kepala Dinas Kesehatan mempunyai fungsi :

  • Perumusan kebijakan daerah di bidang Kesehatan;
  • Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Kesehatan;
  • Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan daerah di bidang Kesehatan;
  • Pelaksanaan administrasi dinas daerah di bidang Kesehatan; dan
  • Pelaksanaan  fungsi  lain  yang  diberikan  oleh  Walikota  terkait dengan tugas dan fungsinya.